彭达基山
KLH Beri Sanksi 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat karena Langgar Aturan Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi kepada empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, yakni PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa—karena terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan dan pengelolaan pulau kecil.
Beberapa perusahaan terbukti menambang tanpa dokumen lingkungan yang sah, di luar izin kawasan hutan, serta menyebabkan kerusakan ekosistem seperti sedimentasi dan pencemaran air. Aktivitas tambang ini juga melanggar Undang-Undang tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil.
KLH menghentikan kegiatan operasional di beberapa lokasi, memberi sanksi administratif, dan mengancam pencabutan izin lingkungan. Menteri KLH Hanif Faisol menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran yang merusak lingkungan dan melanggar prinsip keadilan antargenerasi.
Sumber: Kompas com (Zintan Prihatini, Yunanto Wiji Utomo)